Bengkulu – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan sertifikat hak milik kepada masyarakat di Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Selasa (16/9/25).
AHY hadir bersama Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Gubernur Bengkulu Haji Mian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Indra Imanuddin.
“Hari ini kami menyerahkan sertifikat hak milik bagi masyarakat, utamanya di Kelurahan Bumi Ayu. Ini membuktikan bahwa negara dan pemerintah hadir untuk memastikan hak atas tanah bagi masyarakat,” ujar AHY.
Menurutnya, keberadaan sertifikat tanah tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang ekonomi. Dengan kepemilikan yang jelas, warga bisa memanfaatkan sertifikat sebagai modal usaha sekaligus menghindari konflik pertanahan.
“Ini menghindarkan kita dari sengketa, baik antarwarga maupun dengan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ketidakpastian,” tegasnya.
AHY menambahkan, Bengkulu termasuk salah satu daerah yang aktif dan progresif dalam program pendaftaran tanah. Meski begitu, pekerjaan besar masih menanti: mendaftarkan seluruh bidang tanah di 10 kabupaten/kota.
Ia menegaskan pentingnya mendorong redistribusi tanah, penataan ruang, serta penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR). “Tata ruang yang baik harus jadi panglima pembangunan agar terhindar dari persoalan ekologis dan praktik melawan hukum,” ucapnya.
Ke depan, kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Provinsi Bengkulu akan ditambah. AHY menekankan bahwa program ini murni pro rakyat dan harus dijalankan konsisten.
“Semua ini kembali bermuara untuk rakyat. Dan hari ini, penyerahan sertifikat hak milik menjadi bukti komitmen kita dalam memberikan kepastian hukum, nilai ekonomi, serta perlindungan bagi masyarakat Bengkulu,” pungkas AHY.







