Jakarta, Alaku News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap PT Independen Pialang Asuransi dengan memberikan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha selama tiga bulan. Keputusan ini diumumkan dalam pengumuman resmi dengan nomor Peng-5/PD.1/2023 yang diteken pada 24 Oktober 2023. OJK mengambil langkah ini setelah menemukan sejumlah pelanggaran dalam tindakan perusahaan tersebut.
Dalam pengumuman resmi yang dikutip pada Minggu, 5 November 2023, OJK menjelaskan alasan di balik pemberian sanksi tersebut. Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ini diberikan kepada PT Independen Pialang Asuransi melalui surat nomor S-17/PD.1/2023 yang diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2023.
Sanksi ini diberlakukan untuk jangka waktu tiga bulan dan memiliki tujuan untuk mengingatkan perusahaan dan memastikan ketaatan terhadap peraturan yang berlaku di sektor pialang asuransi. Beberapa alasan utama yang mendasari pemberian sanksi ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh PT Independen Pialang Asuransi terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagian besar pelanggaran yang ditemukan oleh OJK berkaitan dengan ketidakpatuhan perusahaan terhadap peraturan terkait pengelolaan dana nasabah, proses klaim asuransi, serta pelaporan keuangan. OJK telah melakukan sejumlah investigasi mendalam sebelum memutuskan untuk memberikan sanksi ini.
PT Independen Pialang Asuransi telah diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan tindakan perbaikan selama proses investigasi. Namun, setelah menilai semua bukti dan laporan yang ada, OJK menyimpulkan bahwa tindakan sanksi pembatasan kegiatan usaha adalah tindakan yang diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan ini mematuhi peraturan dan memperbaiki tata kelola perusahaannya.