Batu Bara Ilegal, 2 Sopir Truk Diamankan Polisi

Batu Bara Ilegal, 2 Sopir Truk Diamankan Polisi – foto dok humas polri

Polisi berhasil mengamankan 2 sopir tronton berinisial L dan SY di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan terkait kasus pengangkutan batu bara ilegal. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan dan menyia 50 ton batu bara ilegal dan 2 truk tronton dari keduanya.

“Kedua tersangka ini kita tangkap di wilayah OKU, dalam kasus yang sama yakni tindak pidana mineral batu bara ilegal,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Palembang, Senin (28/8/2023) dilangsir detiknews.

Ternyata kedua tersangka tidak saling kenal itu tertangkap basaha saat tengah mengemudikan truk tronton berisi batu bara ilegall, masing-masing membawa 30 ton dari sopir inisial L dan 20 ton dari SY.

Kedua pelaku terduga ditangkap saat sedang melintas di kawasan Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), dari tempat persediaan batu bari di kawasan Tanjung Enim, pada beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga:  Kabasarnas Jadi Tersangka Kasus Suap dengan Harta 10M Lebih

Menurut L dan SY saat ditanya oleh pihak polisi, batu bara seharha Rp 60 juta itu hendak mereka bawa ke Pelabuhan Bakauheni untuk diantar ke lokasi persediaan milik DPO di Cirebon dan Bandung, Jawa Barat.

Kedua sopir tronton itu ternyata tidak saling kenal. Polisi yang telah mengamankan barang bukti total 50 ton batu bara ilegal, dan juga ada 2 truk tronton dan dokumen-dokumen yang dapat membantu penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka SY mengaku pada polisi bahwa ia sudah 10 kali melakukan aksi yang sama dan juga memberi pengakuan hanya menjalankan tugas mengantarkan batu bara dari tempat persediaan di Tanjung Enim menuju beberapa persediaan lain yang ada di Pulau Jawa.

Sama juga dengan tersangka L ia mengaku sekali berangkat mendapat uang jalan Rp 5,juta. Setelah ditotalkan, tersangka L mendapat penghasilan bersih Rp 850 ribu per trip.

Baca Juga:  Viral Ida Dayak, Transformasi Baru! Mirip Artis Korea?

Karena perbuatannya, keduanya kini ditahan di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel).

Atas perbuatannya, L dan SY kini ditahan di Mapolda Sumsel. L dan SY terjerat kasus tentang Pasal 161 UU nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 miliar.

Pertambangan dan perdagangan batu bara ilegal di Indonesia melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta undang-undang lingkungan hidup terkait. Aktivitas ini dapat menghadirkan konsekuensi hukum serius, termasuk tindakan pidana dan sanksi perdata.

Tindakan pidana terkait pertambangan dan perdagangan Batu bara ilegal dapat mencakup:

1. Pengenaan Denda
Pelaku pertambangan atau perdagangan serta pengangkutan batu bara ilegal dapat dikenakan denda berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.

Baca Juga:  Penyebaran Agama Islam: Sejarah dan Perkembangan

2. Penahanan

Barang bukti pengangkutan batu bara ilegal dapat disita oleh pihak berwenang.

3. Penuntutan Hukum

Pelaku ilegal dapat dituntut di pengadilan dan dikenakan hukuman penjara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pembongkaran Struktur Pertambangan

Pihak berwenang memiliki hak untuk membongkar struktur atau peralatan yang digunakan dalam pertambangan ilegal.

5. Pelanggaran Lingkungan

Kegiatan pertambangan ilegal juga dapat mengakibatkan pelanggaran lingkungan hidup, yang dapat menghadirkan sanksi hukum yang lebih lanjut sesuai dengan undang-undang lingkungan hidup.

Pemerintah Indonesia telah melakukan upaya keras untuk menindak pertambangan dan perdagangan batu bara ilegall guna melindungi lingkungan dan sumber daya negara. Tindakan hukum yang diterapkan dapat bervariasi tergantung pada keparahan pelanggaran, dampak lingkungan, dan faktor-faktor lainnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan