Bengkulu – Harapan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu agar perkara tindak pidana penelantaran anak yang melibatkan tersangka Muzza Nazazira dapat diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice akhirnya dikabulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI. Persetujuan ini didapat setelah ekspos perkara dan kajian komprehensif bersama Jampidum, Jumat (26/9/25).
Kajari Bengkulu Yeni Puspita menjelaskan, tersangka Muzza Nazazira alias Muzza disangkakan melanggar Pasal 77B junto Pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan korban bernama Oriana Geysa Al-Muzza.
Pertimbangan Restoratif Justice
Menurut Kajari, keputusan menyelesaikan perkara di luar pengadilan diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal penting.
“Pihak korban tidak keberatan perkara ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, telah tercapai pernyataan damai antara korban dan tersangka. Tersangka juga menunjukkan penyesalan mendalam serta berkomitmen memenuhi kewajiban terhadap anaknya setiap bulan hingga berusia 21 tahun,” terang Yeni Puspita.
Komitmen Kejari Bengkulu
Yeni menambahkan, langkah ini menunjukkan komitmen Kejari Bengkulu untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan, perdamaian, dan keberlanjutan tanggung jawab sosial.
“Penyelesaian melalui keadilan restoratif diharapkan memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak,” tegasnya.







