DPR Sahkan RUU Minerba, Ini 9 Poin Perubahannya

Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir bersama Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
RUU Minerba Disahkan Secara Aklamasi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, serta Mensesneg RI Prasetyo Hadi turut hadir dalam rapat tersebut. Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan laporan terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba. Setelah laporan tersebut, Adies Kadir meminta persetujuan dari para anggota DPR.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Adies.