Jakarta – Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi dimulai hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 14 November 2024. SKD merupakan ujian berbasis komputer yang menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Hasil dari tahap ini sangat krusial untuk kelolosan peserta ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Penilaian dalam SKD diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) No 321 Tahun 2024, di mana terdapat passing grade yang harus dicapai agar peserta tidak gugur. Terdapat tiga kategori tes dalam SKD, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).
Peserta harus mengerjakan total 110 butir soal dalam waktu 100 menit. Dengan perincian soal yang terdiri dari TWK sebanyak 30 butir, TIU 35 butir, dan TKP 45 butir, peserta harus memiliki strategi tepat untuk menjawab agar tidak kehabisan waktu. Passing grade untuk setiap formasi juga telah ditentukan, termasuk nilai minimal kumulatif dan passing grade per kategori. Selamat menjalani ujian SKD, tetap semangat dan berusaha sebaik mungkin!