Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Tim Intelijen Kejati Bengkulu

Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pencurian Ditangkap Tim Intelijen Kejati Bengkulu

Bengkulu – Setelah buron selama enam tahun, Agustian Putra Jaya alias Agus alias Beben Suit, terdakwa kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Dua Jalur RT 007, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Kamis malam (26/9/2024).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, SH., MH., CSSL., beserta Koordinator Bidang Intelijen Alexander Zaldi, SH., MH., dan Kasi E Bidang Intelijen Enang Sutardi, SH., MHum. Terdakwa sebelumnya melarikan diri pada Juli 2018 saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan terkait kasus pemerkosaan dan pencurian yang dilakukannya di Kabupaten Kaur.

Baca Juga:  UKW Bengkulu 2024: Hanya 37 dari 42 Wartawan yang Dinyatakan Kompeten

Kronologi Pelarian Agustian kabur setelah sidang dan sempat bersembunyi di Cirebon, Jawa Barat, di mana ia menikah selama pelariannya. Namun, begitu kembali ke Bengkulu, tim intelijen segera menangkapnya. “Terdakwa telah buron sejak tahun 2018 dan sempat tinggal di Cirebon. Saat kembali ke Bengkulu, kami langsung menangkapnya,” ungkap David P. Duarsa.

Kasus yang menjerat Agustian terjadi pada April 2018 di Desa Padang Leban, Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur. Dia melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran terhadap Pasal 285 dan Pasal 365 KUHPidana. Kini, terdakwa telah diserahkan ke Rutan Manna dan akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bintuhan.

Baca Juga:  Istri Yoppy Karim Kembali Peduli kepada Sesama

Penangkapan Berdasarkan Permohonan Penangkapan Agustian dilakukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Kaur yang mengajukan surat permohonan bantuan pemantauan pada Juli 2024, merujuk pada penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Bintuhan yang dikeluarkan pada Mei 2018.

Penyerahan terdakwa ke Rutan Manna menandai dimulainya kembali proses hukum terhadap Agustian Putra Jaya, dengan pengadilan yang akan dilakukan oleh Kejari Kaur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan