Bengkulu – Di masyarakat, wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kerap dianggap sama karena keduanya aktif menyuarakan isu sosial dan sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Fenomena ini membuat sebagian orang sulit membedakan peran keduanya. Namun, menurut sejumlah sumber resmi, baik wartawan maupun LSM memiliki perbedaan mendasar dalam definisi, fungsi, regulasi, hingga tanggung jawab hukum.
Definisi Menurut Undang-Undang
Dilansir dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari, memperoleh, hingga menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Wartawan terikat kode etik jurnalistik dan bekerja berdasarkan prinsip independensi serta profesionalisme.
Sementara itu, menurut penjelasan ontv.co.id (12/5/2025), LSM merupakan organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang sosial, advokasi, hingga pemberdayaan masyarakat. LSM diatur melalui regulasi organisasi masyarakat dan tidak memiliki kewajiban jurnalistik sebagaimana wartawan.
Perbedaan Fungsi dan Tanggung Jawab
Dilansir dari kompasnews.co.id (10/5/2025), wartawan berperan menyampaikan informasi yang faktual dan berimbang kepada publik. Mereka bertugas melakukan liputan, wawancara, investigasi, serta menyajikan berita sesuai kode etik pers.















