Musi Rawas – Seorang wanita berinisial CL (43), pemilik warung yang beroperasi di tengah kebun sawit di Desa Pagar Ayu, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena menjual tuak dan minuman keras (miras) ilegal.
Penangkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Megang Sakti dan Polres Musi Rawas pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 00.15 WIB setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang keberadaan warung yang menjual minuman keras di lokasi tersebut.
Penggerebekan Warung Tuak di Tengah Kebun Sawit
Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari mengungkapkan bahwa informasi tentang aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan warga yang resah dengan adanya warung tersebut.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di warung tersebut yang pada saat itu tengah ramai warga yang nongkrong. Saat itu juga, pemilik warung kita amankan,” kata Aji, Minggu (23/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang bukti berupa:
- Satu jeriken berisi tuak sebanyak 5 liter
- Empat botol minuman keras berbagai merek
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian segera membawa CL ke Mapolsek Megang Sakti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku Diserahkan ke Satpol PP untuk Proses Hukum
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Megang Sakti, pada Sabtu (22/2) sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku CL beserta barang bukti diserahkan ke Satpol PP Damkar Musi Rawas untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Saat ini pelaku sudah kami limpahkan ke pihak Satpol PP Damkar Musi Rawas. Untuk pelaku sendiri terancam Pasal 11 Ayat 1 jo Pasal 9 Ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan atau denda maksimal sebesar Rp 5 juta,” jelas Aji.
Peraturan dan Sanksi bagi Penjual Miras Ilegal
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 yang mengatur larangan penjualan minuman keras tanpa izin resmi.
Berdasarkan Perda tersebut, pelanggar dapat dikenakan:
- Pidana maksimal 3 bulan penjara
- Denda maksimal Rp 5 juta
Selain itu, pihak kepolisian dan Satpol PP terus melakukan razia di berbagai wilayah guna memerangi peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
Masyarakat Diminta Melaporkan Aktivitas Ilegal
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas ilegal seperti penjualan minuman keras tanpa izin yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi semua warga,” tutup Aji.





