Pada forum ini, Guru Besar Kriminologi FISIP UI Adrianus Meliala menyatakan melalui lahirnya UU No 22/2022 Tentang Pemasyarakatan ini, diharapkan tidak bergulat pada hal-hal yang memang cenderung direspons secara reaktif saja, tetapi turun ke akar masalah yakni politik hukum terkait warga binaan pemasyarakatan dan pelaksanaan fungsi pemasyarakatan itu sendiri.
“Perlu komitmen menyeluruh dari penyelenggara kebijakan ini agar tidak terhambat dalam pelaksanaanya,” ungkap Adrianus.
Adrianus menambahkan, UU Pemasyarakatan sejatinya mampu mengatur tentang fungsi dan sistem pemasyarakatan yang paripurna. Namun struktur dan ortala bagi pelaksananya (yakni Jajaran Pemasyarakatan) tidak berubah, tetap seperti UU No. 12 Tahun 1995. Ia juga melihat, meski banyak hal baru termaktub dalam UU No. 22/2022 Tentang Pemasyarakatan, namun ada banyak pula hal baru yang belum masuk dan menunggu giliran pada saat revisi UU tersebut.
“Perlu disegarkan kembali ide pembentukan Badan Pemasyarakatan Nasional, yang menjalankan fungsi dan sistem pemasyarakatan,” tambahnya.