Bengkulu – Saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pelamar diwajibkan mengisi data mengenai unit kerja penempatan. Data ini krusial karena menentukan lokasi kerja pelamar jika lolos seleksi. Apa sebenarnya unit kerja itu dan bagaimana cara mengisinya?
Pengertian Unit Kerja dalam CPNS 2024
Berdasarkan Pasal 1 ayat 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, unit kerja adalah satuan kerja atasan langsung di mana seorang PNS melaksanakan tugas dalam organisasi. Biasanya, unit kerja dipimpin oleh PNS setingkat eselon dan bervariasi tergantung wilayahnya.
Seorang PNS umumnya akan bekerja di unit kerja tertentu setidaknya selama 10 tahun sebelum dapat pindah ke unit kerja lain, kecuali dalam kondisi tertentu.
Perbedaan Unit Kerja, Instansi, dan Jabatan
- Unit Kerja: Menunjukkan tempat di mana PNS nantinya bertugas, seperti Direktorat atau Biro dalam suatu kementerian.
- Instansi: Lembaga atau kementerian yang harus dipilih pelamar. Misalnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Intelijen Negara (BIN), atau Pemerintah Kota Cimahi.
- Jabatan: Menunjukkan fungsi atau tugas yang akan dijalankan pelamar. Jabatan ini dibagi menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional, disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan.
Contoh Unit Kerja dalam CPNS 2024
Berikut beberapa contoh unit kerja di berbagai instansi:
- KemenPANRB
- Deputi Bidang Reformasi Birokrasi
- Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
- Sekretariat Kementerian
- Badan Informasi Geospasial
- Biro Umum dan Keuangan
- Direktorat Standar dan Teknologi Informasi Geospasial
- Pusat Pengembangan Kompetensi Informasi Geospasial
- Kementerian Perdagangan
- Biro Hukum
- Biro Advokasi Perdagangan
- Direktorat Pengamanan Perdagangan
- Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Ekspor
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Deputi Bidang Intelijen Ekonomi
- Deputi Bidang Intelijen Teknologi
- Direktorat Pertanian, Pertahanan, dan Kelautan
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Direktorat Jenderal Pajak
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Anggaran