Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita Utama

Tuntutan Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental

Tuntutan Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental
Tuntutan Seumur Hidup untuk 2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental / foto dok detikcom

Jakarta – Dua oknum TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan terhadap Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di rest area Tol Jakarta-Tangerang.

Oditur militer meyakini keduanya bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang berujung pada penembakan. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Jakarta, dilansir dari detikcom, Senin (10/3/2025).

Tuntutan Terhadap Para Terdakwa

  • Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo: Dituntut hukuman penjara seumur hidup.
  • Sertu Akbar Adli: Dituntut hukuman penjara seumur hidup.
  • Sertu Rafsin Hermawan: Dituntut hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penadahan. Selain itu, Sertu Rafsin juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100 subsider 3 bulan penjara.

Oditur militer juga meminta agar ketiga terdakwa dipecat dari TNI AL karena dianggap melanggar kode etik militer dan mencemarkan nama baik institusi.

Hal yang Memberatkan

  • Perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan, dilakukan dengan sengaja dan tanpa belas kasihan.
  • Mengakibatkan keluarga korban kehilangan ayah yang mereka cintai.
  • Bertentangan dengan Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.
  • Mencemarkan nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari upaya penguasaan mobil Brio oranye milik Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil. Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo menembakkan senjata lima kali, yang diarahkan ke kerumunan dan ke udara. Peran Sertu Akbar Adli sebagai perantara pembeli, sementara Sertu Rafsin Hermawan sebagai pembeli.

Exit mobile version