Jakarta – Kabar baik bagi para dosen yang selama ini mempertanyakan tunjangan kinerja (tukin). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk tukin dosen telah disiapkan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan perhitungan dan pendataan sebelum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, tidak semua dosen akan menerima tunjangan ini, melainkan hanya kategori tertentu.
Kategori Dosen Penerima Tunjangan Kinerja
Dosen yang berhak menerima tukin adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja (PTN-Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).
Sri Mulyani menegaskan bahwa penyaluran tukin ini tetap mempertahankan tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya. Dengan demikian, dosen yang masuk dalam kategori di atas akan memperoleh dua tunjangan, yaitu tunjangan profesi dan tunjangan kinerja.
“Dosen yang ada di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama dengan dosen di PTN Satker serta dosen PNS Lembaga Layanan Dikti (LLDIKTI) yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi,” ujar Sri Mulyani dikutip dari detikFinance, Jumat (14/2/2025).