Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita UtamaPolitik & Hukum

Transformasi Kelembagaan KPPU: Dorongan Baru untuk Optimalisasi Kinerja

Transformasi Kelembagaan KPPU: Dorongan Baru untuk Optimalisasi Kinerja
Transformasi Kelembagaan KPPU: Dorongan Baru untuk Optimalisasi Kinerja

Jakarta, 10 September 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mempercepat proses transformasi kelembagaan Sekretariatnya setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perpres 100/2024). Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 10 September 2024 ini membawa perubahan signifikan bagi KPPU dalam memperkuat kelembagaannya.

Perpres ini mengatur bahwa Sekretariat KPPU akan dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal, jabatan yang setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau setara eselon I.a. Selain itu, aturan baru ini juga akan menyesuaikan struktur organisasi dan status kepegawaian Sekretariat KPPU menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, menyampaikan apresiasi yang mendalam atas keluarnya Perpres tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Presiden atas Perpres ini, karena kelembagaan Sekretariat KPPU diperkuat. Dengan seluruh pegawai KPPU menjadi ASN, pelaksanaan tugas mereka bersama Anggota KPPU yang dilantik pada 18 Januari 2024 akan lebih optimal,” ujar Ifan.

Perjalanan Panjang Menuju Transformasi Kelembagaan

KPPU telah memperjuangkan status kelembagaan sekretariatnya selama bertahun-tahun. Proses ini termasuk melalui dua kali judicial review di Mahkamah Konstitusi, pengajuan amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, serta permohonan fatwa dari Mahkamah Agung. Setelah perjuangan panjang, Perpres 100/2024 akhirnya mengakui Sekretariat KPPU untuk dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan menjadikan pegawai Sekretariat sebagai ASN.

Exit mobile version