Ttd Ketua
MUSPANI, SH, MH
Tim Hukum Gubernur terpilih mengungkap sebelumnya ada sejumlah oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan mengatasnamakan Helmi Hasan. Ketua Tim Hukum, Muspani, menyebut beberapa praktik yang ditemukan:
1. Menjanjikan Posisi Honorer dengan meminta uang Rp27 juta untuk masuk ke Media Center, yang kemudian dikembalikan.
2. Menjanjikan Jabatan dengan Imbalan Uang, seperti posisi Kepala Bidang (Kabid) seharga Rp100 juta dan Kepala Seksi (Kasi) Rp50 juta. Uang tersebut juga telah dikembalikan.
3. Menekan Pejabat Pemprov untuk menyusun acara tertentu demi keuntungan pribadi.
4. Mengaku sebagai Staf Khusus, padahal di Pemprov Bengkulu tidak ada posisi staf khusus, dan Helmi Hasan sendiri masih berstatus sebagai warga sipil sebelum dilantik.
5. Meminta Setoran untuk Proyek Pemerintah, yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Muspani menegaskan bahwa oknum-oknum tersebut akan segera dipanggil dan disidang.
Menanggapi temuan ini, Helmi Hasan menegaskan bahwa setelah pelantikan nanti, praktik jual beli jabatan akan dihapuskan. Ia juga berjanji akan membuka komunikasi langsung dengan masyarakat secara langsung dan melalui siaran langsung di media sosial untuk menampung semua keluhan dan aspirasi warga Bengkulu.