Kesepakatan ini dimaksudkan agar setiap personel relawan (partai tim sukses dan relawan lainnya) menerapkan terlebih dahulu prinsip Good governance, sebelum GUBERNUR terpilih menjalankan tugas konstituionalnya. Terhadap seluruh elemen (partal, tim sukses dan relawan lainnya) diharapkan ikut menjaga jalannya tata pemerintahan GUBERNUR terpilih 2025-2030 yang bersihdan akuntabel. Untuk itu para pihak bersepakat untuk
A. Tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri menjanjikan sesuatu jabatan, uang atau kedudukan tertentu terhadap siapapun dilingkungan pemerintahan kepada pihak lain dengan mengatasnamakan GUBERNUR dan Wakil GUBERNUR.
B. Seluruh kalangan relawan dan timpartal untuk menjaga diri untuk tidak memcampuri dan membebani GUBERNUR dan wakil GUBERNUR dalam urusan-urusan pemerintahan terutama terkait dengan penataan struktur personal pengelola OPD.
C. Segala aspirasi, usulan dilakukan dengan cara yang konstruktif melalui mekanisme yang di bentuk oleh GUBERNUR dan wakil GUBERNUR
D. Bersepakat untuk membantu GUBERNUR dan wakil GUBERNUR dari kemungkinan-kemungkinan keluar dari kaidah Good Governance.