Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Artikel & Opini

Tidak Lulus CPNS 2024? Ini Cara Menyanggah Keputusan Seleksi!

Tidak Lulus CPNS 2024? Ini Cara Menyanggah Keputusan Seleksi!
Tidak Lulus CPNS 2024? Ini Cara Menyanggah Keputusan Seleksi!

Bengkulu – Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dimulai sejak 14 September 2024 untuk seluruh instansi pusat maupun daerah. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus pada tahap ini, masih ada peluang untuk melakukan sanggahan melalui masa sanggah yang telah disediakan. Bagaimana caranya? Berikut panduan lengkap untuk mengajukan sanggahan jika Anda merasa hasil seleksi tidak sesuai.

Apa Itu Masa Sanggah CPNS 2024?

Masa sanggah adalah periode waktu yang diberikan kepada pelamar CPNS untuk menyampaikan keberatan atau tanggapan terhadap hasil seleksi administrasi maupun hasil seleksi akhir. Sanggahan ini diajukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan hanya dapat dilakukan satu kali setelah pengumuman hasil seleksi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024, sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti yang sahih dan valid. Proses ini memungkinkan peserta untuk memperbaiki hasil seleksi jika ditemukan kesalahan dari pihak panitia seleksi, bukan dari peserta.

Jadwal Masa Sanggah CPNS 2024 Jika Tidak Lulus CPNS 2024

Berikut jadwal masa sanggah CPNS 2024 sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024:

  1. Masa sanggah hasil seleksi administrasi:
    • 20-22 September 2024
  2. Jawab sanggah hasil seleksi administrasi:
    • 20-24 September 2024
  3. Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca masa sanggah:
    • 23-29 September 2024
  4. Masa sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2024:
    • 13-15 Januari 2025
  5. Jawab sanggah hasil akhir seleksi:
    • 13-19 Januari 2025
  6. Pengumuman hasil seleksi pasca masa sanggah:
    • 16-22 Januari 2025

Jadwal masa sanggah ini penting untuk diperhatikan karena batas waktu yang ketat dalam proses pengajuan sanggahan.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2024 Jika Tidak Lulus CPNS 2024

Jika Anda dinyatakan tidak lulus pada tahap seleksi administrasi, Anda bisa mengajukan sanggahan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka portal SSCASN: Kunjungi situs resmi di sscasn.bkn.go.id.
  2. Masuk ke akun SSCASN Anda: Login dengan menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  3. Cek hasil seleksi: Pada bagian “Resume Pendaftaran”, periksa pengumuman hasil seleksi di bagian bawah laman.
  4. Klik “Ajukan Sanggah”: Pilih opsi untuk mengajukan sanggahan jika merasa hasil seleksi tidak sesuai.
  5. Isi Formulir Sanggah: Formulir ini akan mencakup informasi persyaratan yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, dan kolom isian untuk alasan sanggah.
  6. Berikan Alasan yang Valid: Jelaskan dengan jelas alasan sanggah berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
  7. Centang Disclaimer: Pastikan Anda membaca dan memahami disclaimer sebelum mengirimkan sanggahan.
  8. Kirim Sanggahan: Klik “Akhiri Proses Sanggah” dan konfirmasi pengajuan Anda.
  9. Pantau Status Sanggah: Tunggu hasil sanggahan di akun SSCASN Anda.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan Sanggahan

  1. Sanggahan Hanya Sekali: Pelamar hanya diperbolehkan mengajukan sanggahan satu kali setelah pengumuman hasil seleksi.
  2. Bukti yang Valid: Pastikan alasan sanggah Anda didukung oleh bukti-bukti yang valid dan sah.
  3. Tidak untuk Memperbaiki Kesalahan Pelamar: Proses sanggah tidak dimaksudkan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh pelamar, seperti dokumen yang tidak valid atau salah unggah.
  4. Keputusan Akhir Panitia Seleksi: Panitia seleksi berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar.

Mengapa Sanggahan Dapat Ditolak?

Panitia seleksi dapat menolak sanggahan jika:

  • Tidak Ada Bukti Valid: Alasan sanggah tidak disertai bukti yang sahih dan dapat diverifikasi.
  • Kesalahan dari Pelamar: Jika kesalahan dalam dokumen atau informasi berasal dari pelamar sendiri, misalnya mengunggah dokumen yang salah atau tidak lengkap.
  • Dokumen Tidak Lengkap: Jika dokumen yang disanggah tidak mencakup keseluruhan persyaratan yang dipermasalahkan.

Aturan Masa Sanggah Berdasarkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024

  • Sanggahan harus diajukan dalam waktu maksimal 3 hari kalender setelah hasil seleksi diumumkan.
  • Sanggahan diajukan melalui portal resmi SSCASN.
  • Panitia seleksi akan memverifikasi sanggahan dan memberikan keputusan dalam waktu maksimal 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.
  • Keputusan sanggah bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mengajukan Sanggahan?

Setelah mengajukan sanggahan, pastikan untuk:

  • Memantau Status Sanggahan: Cek secara berkala status sanggahan melalui akun SSCASN.
  • Menyiapkan Dokumen Tambahan: Jika diminta oleh panitia seleksi, segera lengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan.
  • Mengikuti Perkembangan Jadwal Seleksi: Jangan lewatkan informasi terbaru mengenai jadwal dan tahapan seleksi berikutnya.

Mengajukan sanggahan adalah hak setiap pelamar CPNS yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi. Proses ini adalah upaya untuk memastikan bahwa semua peserta mendapatkan kesempatan yang adil dan transparan. Pastikan Anda mengikuti setiap langkah dengan cermat dan memperhatikan jadwal masa sanggah yang telah ditetapkan.

Exit mobile version