THR Ojol 2025, Pemerintah Desak Aplikator Beri Tunjangan
THR Ojol 2025, Pemerintah Desak Aplikator Beri Tunjangan / foto grab indonesia

THR Ojol 2025, Pemerintah Desak Aplikator Beri Tunjangan

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – THR Ojol 2025? Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin (17/2/2025), menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh pihak aplikator. Aksi ini langsung disambut oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan.

Dalam pertemuan tersebut, Kemnaker meminta agar aplikator memberikan THR kepada pengemudi ojol pada Lebaran 2025. Pemberian THR ini diwajibkan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk bantuan sembako seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.

Grab Indonesia Masih Berkoordinasi

Salah satu aplikator ojol, Grab Indonesia, menyatakan bahwa mereka masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah terkait kebijakan pemberian THR. Grab lebih memilih menyebutnya sebagai Bantuan Hari Raya (BHR) dibandingkan THR.

“Kami terus berkoordinasi secara konsisten dengan para pemangku kepentingan, termasuk memberikan informasi yang diperlukan sebagai bahan diskusi wacana pemberian BHR untuk Mitra Pengemudi,” ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, Selasa (18/2/2025).

Tirza juga menekankan bahwa kebijakan yang diambil pemerintah harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan mitra pengemudi dan dampak jangka panjang terhadap industri serta ekonomi informal.

Inisiatif Grab untuk Mitra Pengemudi

Grab menyatakan bahwa selama ini mereka telah menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudinya. Beberapa di antaranya adalah:

  1. GrabBenefits, yang mencakup paket sembako, voucher diskon pemeliharaan kendaraan, serta perlindungan asuransi.
  2. Dana santunan, bagi keluarga mitra yang menghadapi situasi sulit.
  3. GrabScholar, program beasiswa dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
  4. Skema insentif dan bonus, untuk meningkatkan pendapatan mitra terutama saat perayaan hari besar.
  5. Peluang usaha dan pengembangan keterampilan, dalam bentuk pelatihan daring dan luring.
  6. Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang memfasilitasi mitra dalam memperoleh perlindungan sosial.

Kemnaker Siapkan Regulasi Pemberian THR Ojol

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun regulasi terkait pemberian THR bagi pengemudi ojol. Aturan ini bisa berupa surat edaran (SE) atau Peraturan Menteri (Permen).

“Kata kuncinya, THR ini adalah bagian dari budaya kita. Kami ingin memastikan bahwa momentum THR ini menjadi bukti keharmonisan antara pengusaha dan pengemudi ojol,” ujar Yassierli di Kantor Kemnaker.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan bahwa aplikator wajib memberikan THR dalam bentuk uang, bukan barang.

“Kami sudah menyampaikan kepada aplikator terkait tunjangan hari raya. Saat ini, kami masih dalam tahap negosiasi mengenai teknis pelaksanaannya, apakah dalam bentuk bonus atau bantuan hari raya, tetapi yang pasti bentuknya adalah uang,” tegasnya.

Dengan adanya desakan dari Kemnaker, para pengemudi ojol berharap tahun ini mereka dapat menerima THR dalam bentuk tunai. Sementara itu, pihak aplikator masih dalam tahap diskusi dengan pemerintah untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *