Tersangka Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu

Tersangka Pengemplang Pajak Dilimpahkan ke Kejaksaan Bengkulu

Bengkulu – Direktorat Kantor Pajak Bengkulu Lampung melimpahkan berkas dan tersangka pengemplang pajak, Anton Nofrizal, warga Bengkulu Utara yang juga merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Kamis (12/9/2024).

Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyatakan bahwa tersangka Anton Nofrizal melakukan pemungutan pajak terhadap beberapa vendor perusahaannya, namun tidak menyetorkannya ke kas negara. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp186 juta. Setelah melakukan pemeriksaan, tim JPU Pidsus Kejati Bengkulu memutuskan untuk melanjutkan penahanan terhadap Anton selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero, Bengkulu.

“Memang benar hari ini, Kamis (12/9/2024), kami menerima pelimpahan tahap dua dari PPNS Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu terkait dugaan korupsi kasus pajak dengan seorang tersangka atas nama Anton Nofrizal yang tidak menyetorkan uang pajak ke kas negara yang diperolehnya dari sejumlah vendor tempatnya bekerja. Usai pemeriksaan kelengkapan berkas dan barang bukti, kami berkesimpulan melanjutkan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero. Tersangka terancam dijerat Pasal 39 Ayat 1 Huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan,” jelas Arief Wirawan, SH, MH, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu.

Baca Juga:  Miisteri Batu-Batu yang Bisa Bergerak Sendiri di Death Valley Terpecahkan

Pelarian Tersangka ke Muaro Bungo, Jambi

Sementara itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Awwam Munajat, mengungkapkan bahwa pada saat proses pelimpahan tahap dua pertama kali yang dijadwalkan pada Juni 2024, Anton melarikan diri. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Muaro Bungo, Provinsi Jambi, pada Agustus 2024. Selama dalam pelarian, Anton bekerja sebagai pengusaha arang di Muaro Bungo.

“Tersangka Anton tidak kooperatif dan melarikan diri ke Muaro Bungo, Provinsi Jambi, saat hendak dilakukan pelimpahan tahap dua pertama kali pada Juni 2024. Namun, akhirnya ia berhasil diamankan oleh tim gabungan pada tanggal 14 Agustus 2024. Selama pelarian, tersangka bekerja sebagai pengusaha arang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa uang Rp186 juta yang tidak disetorkannya ke kas negara sudah habis digunakan untuk membayar tunggakan di bank,” ungkap Awwam Munajat, PPNS Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu.

Baca Juga:  Dengan Sapaan ala Ustadz Maulana, Dedi Black Gaungkan Program Antar Beras di Depan Ratusan Emak-Emak

Tersangka Pengemplang Pajak Terancam Hukuman Berat

Dengan pelimpahan kasus ini, Anton Nofrizal terancam hukuman pidana berat berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 Huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat upaya tersangka melarikan diri dan dampak kerugian negara akibat tidak disetorkannya pajak yang dipungut dari vendor perusahaannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan