Sejauh ini, di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, ada beberapa lokasi yang menjadi fokus pengawasan untuk mencegah perambahan dan illegal logging di dalam kawasan TNKS. Salah satunya adalah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang. Lokasi ini seringkali dijadikan pintu keluar untuk membawa kayu hasil curian dari dalam kawasan TNKS.
“Terkait illegal logging, sudah sering terjadi di Kayu Manis, dan kami terus memantau lokasi ini. Kemungkinan aktivitas ilegal sudah cukup jauh hingga ke dalam kawasan TNKS, terutama untuk kayu-kayu jenis komersial. Selain itu, ada juga aktivitas perambahan yang bertujuan untuk membuka lahan kebun kopi,” jelas M Mahfud.
Kepala Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumsel-Bengkulu, M Mahfud, melaporkan bahwa lokasi yang sering dijadikan pintu keluar kayu hasil penebangan di dalam TNKS adalah Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang. Namun, pihak TNKS tidak hanya fokus pada lokasi tersebut; mereka juga telah mengamati kasus serupa di daerah lain.
“Sementara untuk lokasi lain yang menjadi pintu keluar kayu hasil penebangan di dalam TNKS adalah di kawasan Desa Bukit Batu dan Kasi Kasie Kasubun di Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT),” ungkap M Mahfud.
Dalam pengawasan terbaru, pihak TNKS berhasil mengamankan kayu olahan yang berasal dari kawasan TNKS di wilayah Desa Kayu Manis. Kayu tersebut memiliki jumlah sekitar 1/4 kubik dan terdiri dari jenis meranti dan medang. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri sebelum dapat ditangkap. Keberhasilan pengamanan kayu tersebut menunjukkan bahwa upaya pengawasan dan penegakan hukum di TNKS sedang ditingkatkan.