Sultan Najamudin Pimpin Sidang Paripurna DPD RI, Persiapkan Pemilihan Alat Kelengkapan dan Panmus

Sultan Najamudin Pimpin Sidang Paripurna DPD RI, Persiapkan Pemilihan Alat Kelengkapan dan Panmus

Jakarta Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (7/10/2024), berhasil menetapkan keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI, kecuali Panitia Musyawarah (Panmus). Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menjelaskan bahwa penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dilakukan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menyebut keanggotaan BK terdiri dari 19 anggota.

“Menindaklanjuti hal itu, hari ini kami melaksanakan rapat sub wilayah untuk mengusulkan dan memilih anggota Badan Kehormatan,” ujar Sultan dalam sidang tersebut.

Untuk Panitia Musyawarah (Panmus), Sultan menambahkan bahwa ketua alat kelengkapan DPD RI secara otomatis menjadi anggota Panmus, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. Setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan akan diwakili oleh satu anggota yang diusulkan oleh provinsi tersebut.

Baca Juga:  Sultan B Najamudin AJak Mahasiswa UNIB Terjun ke Dunia Politik

“Merujuk pada ketentuan tersebut, setiap ketua alat kelengkapan terpilih akan menjadi anggota Panmus. Sementara provinsi yang belum memiliki perwakilan sebagai ketua alat kelengkapan, akan diminta oleh Sekretariat Jenderal DPD RI untuk mengusulkan wakilnya,” jelas Sultan.

Pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI dan penetapan keanggotaan Panmus direncanakan akan dilaksanakan pada Sidang Paripurna Ke-6, yang dijadwalkan pada Rabu (9/10/2024). Sultan menekankan pentingnya kehadiran anggota DPD RI dalam pemilihan tersebut.

Ia juga menyebut beberapa provinsi masih belum mengembalikan formulir atau belum mencapai kesepakatan terkait keanggotaan alat kelengkapan. Sultan berharap provinsi-provinsi tersebut dapat segera menyepakati komposisinya dalam sidang paripurna.

“Untuk itu, apakah keanggotaan alat kelengkapan DPD RI Tahun Sidang 2024-2025, kecuali Panitia Musyawarah, dapat disetujui?” tanya Sultan yang langsung mengetuk palu tanda persetujuan dari para anggota.

Baca Juga:  Sultan Baktiar Najamudin Didukung 103 Anggota DPD RI, Berpeluang Aklamasi Jadi Ketua DPD RI 2024-2029

Lebih lanjut, Sultan menyampaikan bahwa pemilihan pimpinan alat kelengkapan akan dilaksanakan pada Selasa (8/10/2024), yang diawali dengan penentuan calon pimpinan dari sub wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya seluruh anggota DPD RI hadir dalam proses pemilihan ini.

“Kami berharap proses pemilihan pimpinan alat kelengkapan DPD RI berlangsung demokratis dan lebih mengutamakan musyawarah mufakat,” tutup Sultan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan