Jakarta – Sidang Paripurna ke-5 DPD RI Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (7/10/2024), berhasil menetapkan keanggotaan Alat Kelengkapan DPD RI, kecuali Panitia Musyawarah (Panmus). Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, menjelaskan bahwa penetapan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dilakukan berdasarkan Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, yang menyebut keanggotaan BK terdiri dari 19 anggota.
“Menindaklanjuti hal itu, hari ini kami melaksanakan rapat sub wilayah untuk mengusulkan dan memilih anggota Badan Kehormatan,” ujar Sultan dalam sidang tersebut.
Untuk Panitia Musyawarah (Panmus), Sultan menambahkan bahwa ketua alat kelengkapan DPD RI secara otomatis menjadi anggota Panmus, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024. Setiap provinsi yang belum terwakili sebagai ketua alat kelengkapan akan diwakili oleh satu anggota yang diusulkan oleh provinsi tersebut.