Sidang Kasus Dugaan Korupsi PTM–Mega Mall Bengkulu Masuki Tahap Akhir, Fakta Ungkap Proyek Dibiayai Swasta

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis, 12 Februari 2026. (foto:anto)

Bengkulu – Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu memasuki babak akhir pembuktian. Sidang yang digelar Kamis, 12 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Bengkulu memfokuskan agenda pada pemeriksaan keterangan para terdakwa, baik dari unsur mantan pejabat publik maupun pihak swasta yang tergabung dalam kerja sama Joint Operation (JO).

Dalam persidangan tersebut, terungkap rangkaian fakta mengenai sejarah pembangunan hingga realitas pengelolaan proyek revitalisasi pasar yang selama ini menjadi sorotan. Fakta persidangan menunjukkan bahwa pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu sepenuhnya dibiayai oleh pihak swasta dan tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Proyek ini juga dinilai telah memberikan kontribusi terhadap peningkatan perekonomian Kota Bengkulu.

Salah satu terdakwa berinisial AK memaparkan kondisi pasar tradisional Bengkulu sebelum tahun 2004 yang dinilainya tidak tertata, kumuh, dan semrawut. Menurutnya, pembangunan PTM dan Mega Mall menjadi langkah strategis untuk memperbaiki wajah kota sekaligus menyediakan fasilitas yang lebih layak bagi para pedagang. “Proyek ini disambut positif oleh masyarakat karena mampu menaikkan taraf ekonomi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan tersebut diperkuat terdakwa CDP, mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah dilakukan sesuai prosedur hukum. CDP mengungkapkan bahwa status Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu telah dilepaskan kepada negara sejak 8 Desember 2003. Dengan demikian, saat perjanjian kerja sama ditandatangani pada 2004, tudingan penggunaan alas hak pakai pemerintah daerah dinilai tidak tepat. “Seluruh proses penerbitan hak atas tanah telah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Dari pihak swasta, terdakwa WL menjelaskan bahwa proyek revitalisasi pasar sebelumnya sempat diminati dua investor lain, namun gagal dilanjutkan hingga terbengkalai. Dalam kondisi tersebut, PT Dwisaha Selaras Abadi bersama PT Tigadi Lestari diminta masuk untuk menyelamatkan proyek demi mendukung perekonomian masyarakat, khususnya pedagang.

Terkait pembiayaan, terdakwa KB menegaskan seluruh pembangunan PTM dan Mega Mall dibiayai oleh swasta serta pinjaman perbankan yang diperoleh melalui prosedur resmi, tanpa melibatkan dana APBD. Ia juga menjelaskan bahwa pembagian hasil yang selama ini dikaitkan dengan isu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru akan dilakukan setelah seluruh investasi swasta kembali. Hingga kini, pihak swasta justru masih mengalami defisit, bahkan dana talangan pribadi para pemegang saham belum kembali.

KB menguraikan sejumlah faktor penyebab defisit tersebut, mulai dari kebakaran besar pada 2018 hingga pandemi COVID-19 yang berdampak signifikan terhadap arus kas perusahaan. Selain itu, kebijakan pemerintah daerah saat itu terkait penetapan harga sewa kios yang rendah dalam jangka panjang, serta maraknya pedagang kaki lima liar, turut menghambat pengembalian investasi. “Kondisi ini membuat target pengembalian investasi belum tercapai sampai sekarang,” jelasnya.

Meski demikian, pihak swasta disebut tetap memenuhi kewajiban kepada daerah dengan menyetor PAD berupa pajak dan retribusi yang totalnya mencapai sekitar Rp40 miliar. Mengenai isu kredit macet, KB menegaskan seluruh kewajiban perbankan telah dipenuhi. Kredit di Bank Buana dan Bank Rakyat Indonesia telah dilunasi, sementara kredit di Bank Victoria yang dialihkan ke Bank J Trust berjalan lancar. Ia bahkan menunjukkan surat keterangan resmi dari Bank J Trust sebagai bukti di persidangan.

Terkait kabar Mega Mall dilelang, KB menepis isu tersebut dan menyebut iklan penjualan oleh Bank J Trust sebagai kesalahan internal pihak bank, bukan akibat wanprestasi pihak swasta.

Persidangan ini menjadi penentu penting dalam arah putusan majelis hakim pada perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan lengkap, pengadilan dijadwalkan segera melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan