Kepahing, repoeblik – Kepala Desa Suro Bali Kabupaten Kepahiang Ketut Dana Putra menyampaikan permintaan maaf atas berita beredar, terkait keterlambatan memberikan gaji perangkat Desa Suro Bali. Kepala Desa Suro Bali akhirnya langsung menyerahkan gaji yang tertunda tersebut dengan serah terima berita acara kepada perangkat desa pada musyawarah pada Jumat (28/7).
Serah terima gaji tersebut disaksikan langsung oleh Camat Ujan Mas, Kapolsek Ujan Mas didampingi Kanitreskrim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Wakil APDESi Kabupaten Kepahiang, Ketua BPD beserta anggota, beberapa Kepala Desa Kabupaten Kepahiang dan masyarakat, di Kantor Desa Suro Bali.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Suro Bali direkomendasikan dipecat karena hal tersebut dilaporkan ke Dinas PMD Kabupaten Kepahiang pada 26 Juni lalu.
“Rekomendasi sudah kita terima dari Dinas PMD. Dalam rekomendasi yang kami terima tersebut, oknum Kades diberhentikan. Rencananya malam ini (Kamis 27/7, red) kita akan melakukan rapat internal guna menindak lanjuti rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas PMD Kepahiang,” ungkap Ketua BPD Suro Bali Harman M dikutip dari Radar Kepahiang.
Harman menjelaskan, gaji perangkat di sini, diantaranya honor BPD, Linmas, perangkat agama, BMA dan honor Posyandu. Jumlahnya mencapai 50 perangkat desa lebih, dengan total honor atau gaji uang kisaran Rp 89 juta.
Dilanjutkan Harman, Kepala Desa Suro Bali tidak membayar gaji perangkat desa selama 5 bulan pada TA 2022 lalu.
Terpisah, Ketua APDESi Kabupaten Kepahiang saat serah terima gaji mengimbau, apapun masalah dan permaslahatan di desa akan lebih baik diselesaikan dalam kepemerintahan itu sendiri, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara Kades dan pemerintah desa lainnya.
“Semoga dengan diadakannya musyawarah ini dapat menambah pengalaman dan pembelajaran yang dapat memberikan motivasi untuk lebih berhati- hati lagi dalam memberikan informasi dan tetap menjaga komunikasi yang lebih baik lagi, sehingga terjaganya kerja sama yang solid,” tutupnya.