Jakarta – Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia adalah salah satu tonggak penting perjalanan demokrasi bangsa. Dari pemilu pertama tahun 1955 hingga pemilu era reformasi, sistem ini terus mengalami perubahan mengikuti dinamika politik dan tuntutan masyarakat.
Pemilu 1955, Panggung Pertama Demokrasi
Pemilu pertama digelar pada 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR, lalu disusul pada 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Dilansir dari Kompas.com (5/10/2022), dasar hukum pelaksanaan pemilu kala itu adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953.
Menurut catatan Bawaslu Batam, sistem yang digunakan adalah sistem proporsional, dan menjadi pemilu paling demokratis di era awal kemerdekaan. Puluhan partai ikut serta, menggambarkan keragaman aspirasi rakyat saat itu.
Orde Baru, Pemilu Rutin tapi Dikendalikan
Setelah jeda panjang, pemilu berikutnya baru terlaksana pada 1971 di era Orde Baru. Dilansir dari laman Kesbangpol Riau, meski pemilu digelar secara rutin tiap lima tahun, kontrol pemerintah begitu kuat.















