Puan Maharani, Ketua DPR RI, memimpin rapat paripurna pada Selasa (11/7/2023) untuk meminta persetujuan peserta sidang mengenai pengesahan RUU Kesehatan yang akan menjadi Undang-undang.
Dalam sidang Paripurna DPR RI, Puan bertanya kepada semua peserta sidang, “Apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini mendapatkan persetujuan untuk menjadi Undang-Undang?”
“Ya,” jawab peserta rapat paripurna, yang juga termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hanya fraksi Demokrat dan PKS yang menyatakan penolakan terhadap RUU Kesehatan, dengan alasan adanya hilangnya mandatory spending dan kurangnya transparansi dalam pembahasannya. Di sisi lain, mayoritas fraksi lainnya setuju dengan kelanjutan Undang-Undang baru tersebut.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan harapannya sebelum RUU Kesehatan disahkan, yaitu bahwa undang-undang ini dapat menjadi solusi dalam mengatasi kekurangan jumlah dokter dan dokter spesialis di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah menyederhanakan izin praktik dokter dengan menghilangkan persyaratan rekomendasi dari organisasi profesi dan sertifikat registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
“Kami berharap kekurangan dokter dan spesialis dapat diatasi dengan lebih cepat. Itu adalah arah yang kami tuju,” ujar Jokowi di Sumedang setelah meresmikan Jalan Tol Cisumdawu, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara.
“Bagus, dengan UU Kesehatan, kami harap informasi mengenai pelayanan kesehatan kita akan diperbaiki setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR,” tambahnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan pandangan serupa setelah RUU Kesehatan disahkan menjadi undang-undang.
“Kami sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan peningkatan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis untuk mengatasi ketidakseimbangan yang ada,” ungkap Menkes pada Selasa (11/7).
“Dari proses perizinan yang rumit menjadi lebih mudah. Dalam konteks ini, penyederhanaan perizinan seperti STR seumur hidup diperlukan,” katanya.
Menkes juga memberikan penjelasan terkait kekhawatiran tenaga kesehatan (nakes) mengenai perlindungan hukum dalam undang-undang baru ini. Ia menegaskan bahwa jika ada nakes yang terlibat dalam tindakan pidana, akan dilakukan pemeriksaan oleh majelis terlebih dahulu.
“Dari nakes yang rentan diskriminasi menjadi dilindungi, nakes membutuhkan perlindungan hukum baik dari tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perselisihan dengan sesama nakes,” tambahnya
Dalam konteks pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-undang, perhatian juga diberikan pada penguatan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes). Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyatakan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa nakes yang sebelumnya kurang dilindungi kini mendapatkan perlindungan yang memadai.
Selain meningkatkan jumlah dan distribusi dokter dan dokter spesialis, pemerintah juga berkomitmen untuk menyederhanakan proses perizinan praktik dokter. Upaya ini dimaksudkan untuk mengurangi kerumitan dalam perizinan, termasuk mempertimbangkan penerapan sertifikat registrasi (STR) seumur hidup.
Menteri Kesehatan menjawab kekhawatiran nakes yang mungkin merasa khawatir terhadap perlindungan hukum mereka dalam UU Kesehatan baru. Menurut Menkes, dalam kasus nakes yang terlibat tindakan pidana, proses pemeriksaan akan dilakukan melalui majelis terlebih dahulu sebelum tindakan lebih lanjut diambil.
Dengan demikian, melalui UU Kesehatan yang baru, diharapkan terjadi perbaikan signifikan dalam aspek pelayanan kesehatan, perlindungan nakes, dan upaya penanggulangan kekurangan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyambut positif pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Mereka melihatnya sebagai langkah penting dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan serta mengatasi permasalahan kekurangan dokter dan dokter spesialis di Indonesia.
Dalam konteks ini, UU Kesehatan yang baru memperkuat perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes), mendorong pemerataan dokter dan dokter spesialis, serta menyederhanakan proses perizinan praktik dokter. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki sistem pelayanan kesehatan dan memberikan kepastian hukum bagi nakes.
Selain itu, UU Kesehatan juga diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan nakes dari diskriminasi, kekerasan, pelecehan, serta konflik antara sesama tenaga kesehatan. Dengan adanya perlindungan hukum yang lebih baik, diharapkan nakes dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih aman dan berkualitas.
Pengesahan UU Kesehatan ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk terus meningkatkan sektor kesehatan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya undang-undang yang baru ini, pelayanan kesehatan dapat semakin berkualitas, aksesnya dapat diperluas, dan masalah kekurangan dokter serta dokter spesialis dapat diatasi secara efektif.
Dalam keseluruhan, pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang menandai langkah maju dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia dan memperkuat perlindungan serta pemerataan tenaga kesehatan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.