Alaku

Revisi Aturan ASN Terbaru, Yuk Simak!

Revisi Aturan ASN Terbaru, Yuk Simak!

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah berusaha mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menjadi fokus utama mereka. Dalam revisi UU tersebut, banyak hal akan diatur, termasuk nasib tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai angka yang cukup besar, yaitu sekitar 2,3 juta orang.

Agar tujuan tersebut dapat tercapai, pada hari ini, proses uji publik revisi UU ASN yang sangat penting itu dilakukan secara perdana di Universitas Negeri Semarang (UNNES), Semarang. Alex Denni, selaku Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur di Kementerian PANRB, dengan jelas menjelaskan bahwa rancangan Undang-undang ini dibuat dengan tujuan utama untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lebih lincah dan efisien serta berujung pada kesejahteraan ASN melalui transformasi manajemen ASN yang lebih baik dan berkesinambungan.

“Harapannya, revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional, serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global,” ujar Alex, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (26/7/2023).

Baca Juga:  Selat Sunda Penghubung Vital: Proses, Geologi, dan Misteri

Revisi Undang-undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memfokuskan perhatiannya pada tujuh kluster yang menjadi pokok pembahasan. Kluster tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti Komisi ASN, penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kesejahteraan PPPK, pengurangan jumlah ASN melalui perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta kewenangan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Salah satu kluster yang menarik perhatian dan menjadi topik perbincangan di kalangan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non-ASN. Jumlah tenaga non-ASN ini saat ini telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, mencapai angka sekitar 2,3 juta orang di seluruh Indonesia. Angka ini jauh melampaui proyeksi sebelumnya yang hanya berkisar sekitar 400.000 orang. Kondisi ini disebabkan oleh semakin banyaknya instansi, terutama di tingkat daerah, yang merekrut tenaga non-ASN dalam berbagai posisi dan fungsi.bd268

Masalah tenaga non-ASN ini menjadi penting karena seringkali mereka berada dalam kondisi kerja yang tidak jelas status dan kesejahteraannya. Revisi UU ASN diharapkan akan memberikan solusi dan aturan yang lebih baik terkait status, hak, dan kewajiban tenaga non-ASN, sehingga dapat menciptakan kepastian dan perlindungan bagi mereka yang telah bekerja keras dalam mendukung berbagai fungsi pemerintahan dan layanan publik. Dengan adanya perubahan dalam regulasi mengenai tenaga non-ASN, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas dan efisiensi aparatur pemerintahan secara keseluruhan

Baca Juga:  Heboh! Warga Jambi Dikagetkan Dengan Penemuan Jasad

Dalam konteks ini, Alex menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR memiliki beberapa prinsip yang menjadi landasan dalam penyelesaian masalah ini. Prinsip pertama adalah menghindari pemberhentian massal tenaga non-ASN. Untuk itu, mereka terus mendorong agar tenaga non-ASN dapat diintegrasikan menjadi ASN melalui beberapa prosedur, termasuk melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan segera dibuka tahun ini.

Sementara itu, prinsip kedua adalah memastikan skema yang diterapkan tidak menyebabkan pendapatan tenaga non-ASN berkurang dari yang mereka terima saat ini. Salah satu caranya adalah dengan mengatur skema kerja yang adil dan tepat guna untuk menjaga pendapatan mereka tetap stabil..

“Misalnya ada tenaga non-ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini,” katanya.

Baca Juga:  DPW MIO Indonesia Silaturahmi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu

Salah satu prinsip lain yang harus dipertimbangkan adalah memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah. Tujuannya adalah agar Kementerian PANRB dapat menciptakan program-program pemerintah yang berkelanjutan dan sesuai dengan kondisi keuangan negara.

Alex menyatakan bahwa RUU ini dirancang dengan harapan dapat menangani berbagai persoalan yang terkait dengan manajemen ASN secara keseluruhan. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan pandangan yang menyatakan bahwa PNS tidak dapat dipecat dapat diatasi dan diubah.

“Ada bab yang menekankan bahwa kinerja sebagai komponen penting yang bisa memberhentikan PNS,” tegas Alex.

Selain itu, tambah Alex, revisi UU ini bertujuan untuk memungkinkan pemerintah menghadapi tantangan jangka pendek, menengah, dan panjang dengan meningkatkan kapasitas ASN, menerapkan mobilitas yang lebih fleksibel, dan mengadopsi manajemen yang semakin terdigitalisasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan