Bengkulu – Polresta Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat lewat pelaksanaan Operasi Pekat Nala Premanisme 2025. Dalam razia yang digelar pada Sabtu malam (4/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi berhasil mengamankan lebih dari 300 botol minuman keras (miras) dari lima toko yang berada di kawasan Jalan Kampung Bali dan Jalan Kalimantan, Kecamatan Teluk Segara, serta Jalan Raden Fatah, Kelurahan Pagar Dewa.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kasubnit 2 Unit 6 Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda Ego Fermana, S.Tr.K., bersama Kasubnit 1 Turjawali Sat Samapta, Ipda Dedi Iskandar, dengan dukungan sejumlah personel gabungan.
Berikut daftar toko yang kedapatan menjual miras beserta barang bukti yang diamankan:
Toko DK (Jl. Kalimantan)
Petugas menyita 70 botol miras berbagai jenis, seperti Anggur Merah Gold, Iceland Vodka, Rajawali, Alster, Singaraja, Soju, Topi Miring, dan lainnya.
Toko CDPP (Jl. Kalimantan)
Diamankan 25 botol minuman keras, termasuk Intisari, Mix Max, Soju, Iceland Mix, Atlas, dan Anggur Merah.







