Lubuk Linggau – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, Senin (13/10/25).
Ely Ramayana, Ketua RT 07 Kelurahan Sukajadi sebelumnya, mengakui bahwa masa baktinya memang telah berakhir pada 3 Oktober 2025. Namun, penunjukan Plt membuatnya merasa dikucilkan sebagai ketua RT sebelumnya.
“Wali kota kan sudah menghimbau agar pemilihan ketua RT ditunda dan dilakukan serentak pada tahun 2026. Di Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini ada delapan ketua RT yang habis masa jabatannya, namun mereka diperpanjang atau ditunjuk sebagai Plt sesuai petunjuk wali kota. Mengapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini,” ujar Ely kepada wartawan Sriwijaya Terkini.
Lebih lanjut, Ely menyebut musyawarah yang digelar oleh Lurah Sukajadi terkesan dipaksakan.
“Yang hadir dalam musyawarah itu hanya sekitar 30 orang perwakilan warga, sedangkan jumlah kepala keluarga di RT 07 mencapai 133 orang. Jadi musyawarah itu tidak memenuhi syarat atau tidak quorum, apalagi pemangku adat juga tidak hadir,” lanjut Ely.















