Bengkulu – Pengertian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah proses penuntutan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bukan bendahara untuk mengganti kerugian yang dialami negara. Kerugian ini bisa timbul akibat tindakan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh PNS dalam menjalankan tugas, fungsi, dan jabatannya.
Pedoman pelaksanaan TGR ini diterapkan untuk memastikan penyelesaian kasus kerugian negara di lingkungan Departemen Sosial sesuai dengan peraturan yang berlaku. TGR berlaku bagi PNS yang bukan bendahara, calon PNS, pensiunan yang dipekerjakan kembali, dan pejabat lainnya yang terlibat dalam kerugian negara.
Maksud dan Tujuan TGR
Tujuan dari pedoman ini adalah untuk memastikan setiap kasus kerugian negara diselesaikan sesuai peraturan yang berlaku, dengan melibatkan Tim Penyelesaian Kerugian Negara. Tim ini bertugas untuk mengumpulkan data, menganalisis, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri Sosial mengenai penyelesaian kerugian negara.
Proses Penyelesaian TGR:
Pelaporan Kerugian
Laporan kerugian negara harus disampaikan dalam jangka waktu satu minggu sejak kejadian diketahui, termasuk unsur-unsur seperti lokasi, waktu, pelaku, dan jumlah kerugian.
Pemeriksaan dan Penelitian
Setelah menerima laporan, Menteri Sosial menugaskan Inspektorat Jenderal bersama unit terkait untuk melakukan pemeriksaan.
Penetapan Kerugian
Menteri menetapkan kerugian negara berdasarkan bukti yang diperoleh. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dilaporkan kepada Kejaksaan atau Kepolisian.
Penyelesaian Damai
Jika kerugian telah ditetapkan, pihak yang bersangkutan dapat melakukan penyelesaian secara damai dengan mengangsur atau membayar tunai kerugian tersebut dalam jangka waktu maksimal 24 bulan.
Penuntutan Ganti Rugi
Jika penyelesaian damai tidak tercapai, TGR dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembebanan Sementara. Pihak yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk pembelaan diri sebelum penerbitan SK Pembebanan.
TGR bertujuan untuk mengatur proses penyelesaian kerugian negara yang melibatkan PNS bukan bendahara di lingkungan Departemen Sosial. Pedoman ini adalah pengertian TGR, dan bagaimana mengatur tata cara pelaporan, pemeriksaan, penetapan, dan penyelesaian kerugian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artikel Terkait
-
Ping-balik: Calon Bupati Kepahiang Bayar Hutang Rp 600 Juta Usai Ditemukan BPK RI - Berpendapat.com