Pengelola Jalan Bisa Dipenjara Jika Abaikan Kerusakan hingga Picu Kecelakaan

Bengkulu – Kerusakan jalan yang marak terjadi saat musim hujan bukan hanya membahayakan pengguna kendaraan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Aturan perundang-undangan mengatur kewajiban pengelola jalan untuk segera melakukan perbaikan guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Sejumlah insiden kecelakaan kerap dikaitkan dengan kondisi jalan berlubang atau rusak. Karena itu, tanggung jawab penyelenggara jalan menjadi sorotan, terutama ketika kerusakan tersebut menimbulkan korban maupun kerugian materi.
Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 24 diatur kewajiban penyelenggara jalan ketika ditemukan kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, sanksi bagi penyelenggara jalan yang lalai diatur dalam Pasal 273. Ancaman pidana diberlakukan apabila kerusakan jalan yang tidak segera ditangani mengakibatkan kecelakaan.
“Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta,” demikian isi pasal 273 ayat (1).
Pada ayat berikutnya disebutkan, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Selanjutnya, “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.”
Selain itu, penyelenggara jalan yang tidak memasang tanda atau rambu peringatan pada ruas yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) juga terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 1,5 juta.





