Penataan Pasar Minggu Memanas, Wali Kota Bengkulu Tegaskan Lapak Tanpa Hak Istimewa

Bengkulu – Upaya Pemerintah Kota Bengkulu menata kawasan niaga Pasar Minggu berubah menjadi sorotan publik setelah suasana penertiban mendadak memanas. Ketegangan muncul di tengah penerapan sistem satu arah di Jalan KZ Abidin, saat Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi terlibat adu argumen dengan perwakilan pedagang kaki lima.
Situasi tersebut terjadi ketika pemerintah menjelaskan mekanisme pengaturan lapak melalui sistem undian yang diberlakukan merata bagi seluruh pedagang. Di tengah penjelasan itu, Ketua PKL Pasar Minggu, Edi Susanto, menyela dengan membawa klaim keanggotaan kelompok pedagang tertentu. Perdebatan lisan yang tajam pun tak terhindarkan dan terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Puncak ketegangan terjadi saat Wali Kota secara langsung memotong pernyataan tersebut dengan nada tegas, menolak segala bentuk perlakuan khusus berbasis kelompok maupun senioritas.
“Kini idak ado anggota-anggotaan. Seluruh pedagang, Ini warga sayo, idak ado anggota ini itu, itu warga sayo!,” cetus Dedy.
Pernyataan itu sontak membuat suasana di lokasi hening. Pemerintah menegaskan tidak ada lagi pembagian posisi lapak berdasarkan kedekatan, kekuatan kelompok, atau label “pedagang depan” dan “pedagang belakang”. Seluruh pedagang, baik ikan, sayuran, maupun komoditas lainnya, wajib mengikuti sistem undian yang dinilai lebih adil dan transparan.
“Sekali lagi ikuti aturan main. Kalau ikut aturan main, insya Allah akan lancar galo-galo,” pungkas Dedy.
Penegasan tersebut sejalan dengan kebijakan penataan besar-besaran Pasar Minggu yang dibarengi pemberlakuan sistem satu arah Jalan KZ Abidin. Pemerintah menilai langkah ini mendesak untuk mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan publik, serta mengembalikan fungsi badan jalan yang selama ini dipenuhi lapak dan parkir liar.
Dalam penataan kawasan ekonomi strategis di sekitar Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall, Pemkot Bengkulu juga mengambil langkah solutif. Menjawab keluhan pedagang kaki lima yang enggan berjualan di dalam gedung, pemerintah memutuskan membangun lapak representatif di sisi PTM dengan standar yang layak dan nyaman.
Namun, pemerintah menetapkan syarat mutlak. Aktivitas jual beli tidak boleh lagi menggunakan badan jalan maupun trotoar yang merupakan fasilitas umum. Kebijakan ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bengkulu untuk menciptakan kawasan Pasar Minggu yang tertib, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.





