Pelelangan Aset Sitaan Negara Melalui Platform Lelang.go.id

Pelelangan Aset Sitaan Negara Melalui Platform Lelang.go.id
  1. Setelah masuk ke akun lelang.go.id, pilih objek lelang yang sesuai dengan minat Anda. Anda dapat menggunakan fitur “Filter” untuk memudahkan pencarian, atau mencari lelang berdasarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) penyelenggara.

Langkah 2: Setor Uang Jaminan

  1. Sebagai persyaratan wajib, peserta lelang harus menyetor uang jaminan dengan jumlah yang telah ditentukan. Setoran ini harus dilakukan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan dapat dikirimkan ke rekening KPKNL, balai lelang, rekening khusus pejabat lelang kelas II, atau diserahkan secara langsung kepada balai lelang atau pejabat lelang kelas II.

Langkah 3: Lakukan Penawaran Lelang

  1. Setelah menyetor uang jaminan, peserta dapat mulai melakukan penawaran lelang dengan nilai limit yang telah ditentukan oleh KPKNL. Pastikan untuk memahami peraturan lelang yang berlaku dan bersiap-siap untuk bersaing dengan peserta lain.
Baca Juga:  Coach Justin : Shin Tae-yong dan Erick Thohir Bawa Perubahan

Langkah 4: Periksa Hasil Lelang

  1. Anda dapat memantau hasil pelaksanaan dan rekapitulasi penawaran pada menu “Status Lelang.” Ini akan membantu Anda memahami apakah Anda berhasil memenangkan lelang atau tidak.

Langkah 5: Pelunasan Pembayaran

  1. Jika Anda memenangkan lelang DJKN, Anda harus melunasi pembayaran harga barang paling lambat lima hari kerja setelah lelang berakhir. Terdapat tambahan dua hari kerja untuk lelang yang memiliki jadwal khusus. Pastikan untuk memeriksa metode pembayaran yang diterima oleh KPKNL atau balai lelang yang bersangkutan.

Apabila Anda tidak melunasi barang lelang dalam batas waktu yang ditentukan, uang jaminan Anda akan hangus dan dialihkan ke kas negara atau pemilik barang. Perlu diingat bahwa tarif barang lelang belum termasuk 2 persen bea lelang dan biaya resmi lainnya.

Baca Juga:  Layanan Mobile Banking: Mudah dan Fleksibel

Langkah 6: Pengambilan Barang Lelang

  1. Jika Anda memenangkan lelang, Anda harus mengambil barang yang Anda beli paling lambat tiga minggu setelah kegiatan penjualan. Pastikan untuk mengikuti petunjuk dan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPKNL atau balai lelang yang bersangkutan.

Untuk peserta yang tidak berhasil memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening peserta dalam waktu 24 jam.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, peserta lelang DJKN dapat mengikuti dan mengelola proses lelang secara efisien dan efektif, sesuai dengan peraturan dan batas waktu yang berlaku. Proses ini membantu menciptakan transparansi dan keamanan dalam pelelangan aset sitaan negara.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Perluas Peluang Akses JHT

Editor : Affif Dwi As’ari

1 2 3 4 5 6 7

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan