Bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang secara online, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuat akun di lelang.go.id. Proses pendaftaran sangat sederhana dan praktis. Setelah berhasil mendaftar, akun tersebut dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan lelang, baik sebagai penjual yang ingin menawarkan asetnya, maupun sebagai peserta lelang yang berminat membeli barang-barang yang ditawarkan.
Dengan begitu, lelang.go.id bukan hanya sekadar platform pelelangan, tetapi juga menjadi wadah interaksi bisnis yang mendukung pertumbuhan UMKM, membantu masyarakat menjual atau membeli barang-barang berkualitas, dan memperluas partisipasi dalam proses lelang aset pemerintah. Semua ini merupakan langkah yang positif dalam mendorong transparansi, efisiensi, dan inklusi ekonomi di Indonesia.
Lelang aset sitaan negara yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (DJKN) Kementerian Keuangan semakin mudah diikuti oleh masyarakat. Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh peserta lelang. Berdasarkan informasi resmi DJKN Kemenkeu, berikut adalah syarat-syarat dan langkah-langkah untuk mendaftar dalam proses lelang DJKN secara online.