
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025.
OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero),” tulis OJK dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).
Selain larangan tersebut, OJK juga mewajibkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk melakukan beberapa langkah berikut:
Merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham guna memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta pembentukan tim likuidasi.
Sejalan dengan itu, OJK menegaskan bahwa pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta tidak menghambat proses likuidasi.
Tinggalkan Balasan