Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa delapan perusahaan asuransi saat ini berada dalam status pengawasan khusus. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan akhir tahun 2022, ketika ada 12 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan serupa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan hal ini dalam keterangan tertulis pada Jumat (4/10/2024).
Menurut Ogi, OJK terus melakukan pengawasan intensif untuk memastikan perusahaan-perusahaan ini dapat mengatasi permasalahan yang menyebabkan mereka masuk dalam status pengawasan khusus. Salah satu langkah yang ditempuh adalah mendorong pemegang saham perusahaan untuk melakukan tindakan yang dapat memperbaiki kondisi keuangan perusahaan, terutama terkait ketentuan Risk Based Capital (RBC) dan minimum ekuitas.
“OJK juga akan terus memantau Rencana Tindak dari setiap perusahaan, dan akan mengambil langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi. Upaya ini dilakukan demi memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan reasuransi.