Alaku

Ngeri! Kecelakaan Lalu Lintas, Tewaskan 2 Mahasiswa di Ogan Ilir

Kecelakaan Lalu Lintas, Tewaskan 2 Mahasiswa di Ogan Ilir – foto dok paltv

Kecelakaan Lalu Lintas terjadi di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. 2 Mahasiswa Universitas Sriwijaya (UNSRI) tewas mengenaskan usai motor yang mereka duduki saat parkir tertabrak truk hingga rusak parah. Pengemudi truk saat ini sedang dalam pemburuan polisi.

“Iya, informasi motor korban menabrak dari bagian belakang kendaraan berat sepertinya truk. Kondisi motor rusak parah,” kata Kasat Lantas Polres OI, AKP Nofrizal dilangsir detikSumbagsel, Selasa (29/8/2023).

Kronologi kejadian nahas tersebut saat keduanya tengah berboncengan dengan motor Vixion BG 4216 ZQ. Melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Indralaya, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 11 siang WIB.

Melalui informasi yang telah diberikan identitas kedua korban adalah, Dimas (21) dan M Azinuddin Auzan (21) yang salah satu tercatat sebagai warga di Lorong Kedukan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1, Palembang.

Polisi juga telah memastikan keduanya tewas dalam kecelakaan lalu lintas tersebut. Jenazah mereka langsung dilarikan ke RSUD Bari Palembang untuk dilakukan tindakan medis kepolisian.

Baca Juga:  Penyebab Kematian SPN Polda Lampung, Pihak Keluarga Tolak Autopsi

Identitas kedua korban bisa diketahui oleh orang yang melintas di TKP mengenai korban yang merupakan mahasiswa Unsri Fakultas Ekonomi.

Saat ini, melalui Kasat Lantas Polres OI, pihaknya tengah melalukan pemburuan terhadap mobil atau truk yang ditabrak korban saat kejadian. Menurut keterangan beberapa saksi, mobil yang menabrak adalah truk yang kemudian langsung kabur setelah kejadian. Saat ini polisi masih melakukan penelusuran rekaman kamera ETLE/CCTC yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Hukum tabrak lari di Indonesia mengacu pada pelanggaran lalu lintas di mana seseorang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas melarikan diri dari tempat kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban atau melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Ini dianggap sebagai tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia, seperti UU No. 22 Tahun 2009, mengatur tentang tindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk tabrak lari. Sanksi untuk tabrak lari dapat berupa denda, pidana penjara, atau kombinasi dari keduanya, tergantung pada beratnya kejadian dan apakah terdapat korban yang mengalami luka atau meninggal akibat tabrak lari tersebut.

Baca Juga:  Ditangkap Polisi, Suami Tersangka KDRT di Depok Langsung Ditahan!

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah peraturan hukum yang mengatur tentang aturan dan tata cara lalu lintas serta angkutan jalan di Indonesia. UU ini dirancang untuk mengatur berbagai aspek terkait lalu lintas dan transportasi, termasuk hak dan kewajiban pengguna jalan, sanksi pelanggaran lalu lintas, perizinan kendaraan bermotor, dan lain-lain.

Beberapa poin penting dalam UU No. 22 Tahun 2009 antara lain:

1. Hak dan Kewajiban Pengguna Jalan UU ini menjelaskan hak dan kewajiban pengemudi, pejalan kaki, dan pengguna jalan lainnya. Ini mencakup hal-hal seperti mengikuti rambu lalu lintas, penggunaan sabuk pengaman, dan aturan-aturan keselamatan.

Baca Juga:  Menafsir Dunia Politik, Prabowo dan Megawati Satu Meja

2. Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas UU ini menetapkan sanksi untuk pelanggaran lalu lintas, termasuk denda dan/atau pidana penjara. Sanksi ini bervariasi tergantung pada beratnya pelanggaran dan potensi risiko yang ditimbulkan.

3. Perizinan Kendaraan Bermotor UU ini mengatur tentang perizinan kendaraan bermotor, termasuk prosedur pendaftaran, penerbitan plat nomor, dan hal-hal terkait administrasi kendaraan.

4. Angkutan Jalan UU ini juga mengatur tentang angkutan jalan, termasuk pengaturan transportasi umum dan barang, serta persyaratan teknis untuk kendaraan angkutan.

5. Keamanan dan Keselamatan UU ini menegaskan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, termasuk penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor, penggunaan sabuk pengaman, dan langkah-langkah keselamatan lainnya.

Ini hanya beberapa contoh poin yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Untuk informasi lebih rinci dan terkini, disarankan untuk merujuk pada teks asli undang-undang dan sumber hukum resmi terkait.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan