Bengkulu – Isu mengenai OTT Bengkulu kembali mencuat setelah beredar kabar tim Reserse Kriminal Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Seluma pada Rabu (11/3/2026). Namun kepolisian memastikan kabar tersebut tidak benar.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Noor menegaskan tidak ada kegiatan penindakan berupa operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh jajaran Polda Bengkulu. Penegasan ini disampaikan setelah pihaknya melakukan pengecekan internal terkait informasi yang beredar.
“Setelah kita cek ternyata tidak ada kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan tim reskrim Polda Bengkulu,” singkat Kabid Humas, ketika dihubungi kembali via telepon.
Sebelumnya, kabar mengenai OTT Bengkulu itu beredar sejak Rabu pagi. Informasi yang berkembang menyebut tim Reserse Kriminal Polda Bengkulu melakukan penindakan di wilayah Kabupaten Seluma yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan.
Beberapa orang bahkan disebut telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Informasi tersebut kemudian memicu spekulasi publik mengenai adanya operasi tangkap tangan baru di daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur sempat menyatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. Ia juga belum menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang diduga diamankan.
“Belum bisa dipublish, maaf ya mas kita cek dulu kebenarannya,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu yang dihubungi via Telpon.
Munculnya kabar OTT Bengkulu di wilayah Seluma terjadi sehari setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan di Kabupaten Rejang Lebong. Penetapan status hukum tersebut diputuskan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose perkara di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan keputusan itu diambil setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan secara tertutup di wilayah Bengkulu. “Terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Bengkulu, tadi sore sudah dilakukan ekspose di tahapan pimpinan dan sudah diputuskan status hukum pada pihak-pihak yang diamankan, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Budi kepada wartawan, dilansir dari detik.
Ia menjelaskan, lima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang yang diduga berperan sebagai pemberi suap dan dua orang sebagai penerima. “Di mana lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” jelasnya.
Salah satu penerima yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. “Ya, salah satu (tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari),” imbuh dia.
Dalam operasi yang dilakukan KPK sebelumnya, total 13 orang sempat diamankan. Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang tersebut terdiri dari Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja, tiga aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, serta empat orang dari pihak swasta.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sementara itu, kabar mengenai OTT Bengkulu di wilayah Kabupaten Seluma hingga kini dipastikan tidak dilakukan oleh Polda Bengkulu.





