Bengkulu – Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menegaskan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang melakukan perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) baru. Larangan rekrut THL baru ini sesuai dengan regulasi Kementerian PAN-RB dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam rapat bersama kepala OPD pada Selasa (11/3/25), Herwan Antoni menjelaskan bahwa pemerintah provinsi sedang mengevaluasi tenaga non-ASN yang telah bekerja, khususnya terkait perpanjangan masa kerja mereka.
“Berdasarkan regulasi, tenaga non-ASN yang dapat diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 atau seleksi CPNS 2024,” ujar Herwan, dikutip dari gariskeadilan.com.
Selain itu, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dan memiliki masa kerja minimal dua tahun juga memenuhi syarat perpanjangan. Namun, sekitar 500 tenaga non-ASN tidak masuk dalam kriteria tersebut.