Diketahui, modus operandi pelaku tak berubah. Mereka masuk melalui atap bagian belakang kios yang tampaknya kurang terjaga. Kios tersebut tidak dilengkapi dengan sistem keamanan yang memadai, menjadi peluang bagi para pencuri untuk melancarkan aksi mereka.
Kejadian terbaru ini menyita perhatian karena pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar. Pemilik kios, meskipun merasa marah dan kecewa, memilih untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan pelaku. Achmad, perangkat Desa Kempek, mengonfirmasi penyelesaian kekeluargaan ini.
“Kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Achmad.
Rekaman video aksi pencuri yang tersangkut di plafon kios telah beredar luas di media sosial, memicu beragam komentar dari netizen. Beberapa netizen mengekspresikan kekaguman mereka atas kejadian yang dianggap sebagai karma untuk pelaku.
“Wkwkwkk..gak bahaya ta,” komentar seorang netizen dengan nada canda.
“Bisa nyangkut gitu,” timpal netizen lainnya.
“Ketangkep basah maling,” sahut netizen yang lain. Kejadian ini menjadi perbincangan di dunia maya, dengan netizen memberikan berbagai komentar yang mencerminkan beragam sudut pandang terhadap kejadian tersebut.
Hukuman Terhadap Maling di Indonesia: Antara Keadilan dan Upaya Pencegahan
Pencurian atau perampokan merupakan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan dapat mengancam keamanan. Di Indonesia, sistem hukum memiliki aturan dan hukuman yang ketat terhadap pelaku tindak kejahatan seperti ini. Berikut adalah gambaran mengenai hukuman terhadap maling di Indonesia: