Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Penyitaan Aset di Depok dan Bengkulu
Menurut Tessa, penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Tessa dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).
Diperkirakan total nilai dari empat aset yang telah disita mencapai Rp 4,3 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.
KPK Telusuri Aset Lain Milik Rohidin Mersyah
Selain penyitaan yang telah dilakukan, KPK terus menelusuri aset lain yang kemungkinan terkait dengan tersangka. Penyelidikan juga dilakukan terhadap aset yang mungkin diatasnamakan pihak lain untuk menghindari penyitaan.