Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku
Berita Utama

KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Aset Rp 4,3 Miliar Milik Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah / gubernur-bengkulu-rohidin-mersyah-usai-ditetapkan-jadi-tersangka-oleh-kpk / dok detikcom

Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap empat bidang tanah dan bangunan yang diduga kuat terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.

Penyitaan Aset di Depok dan Bengkulu

Menurut Tessa, penyitaan dilakukan pada 21 Februari 2025. Aset yang disita meliputi satu bidang tanah dan rumah di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah di Kota Bengkulu.

“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu yang diduga milik tersangka,” ujar Tessa dikutip dari detikcom, Selasa (25/2/2025).

Diperkirakan total nilai dari empat aset yang telah disita mencapai Rp 4,3 miliar. Penyitaan ini merupakan langkah awal dalam pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil korupsi.

KPK Telusuri Aset Lain Milik Rohidin Mersyah

Selain penyitaan yang telah dilakukan, KPK terus menelusuri aset lain yang kemungkinan terkait dengan tersangka. Penyelidikan juga dilakukan terhadap aset yang mungkin diatasnamakan pihak lain untuk menghindari penyitaan.

Exit mobile version