“Saya telah memberikan semua informasi yang diperlukan kepada penyidik KPK. Semua sudah jelas dan terserah pihak penyidik untuk menindaklanjuti,” kata Abdul Halim setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Jawa Timur. Dana hibah tersebut diberikan dalam periode 2019-2022 saat Abdul Halim masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jawa Timur.
Dalam penyidikan ini, KPK juga mengapresiasi langkah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Gubernur Jawa Timur, menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 44,2 miliar.