Kemendikbudristek Temukan Kecurangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)
Kemendikbudristek Temukan Kecurangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) / foto kemendikbud

Kemendikbudristek Temukan Kecurangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI)

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menemukan sejumlah kecurangan yang dilakukan oleh mahasiswa penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Kecurangan ini tidak hanya berpotensi mencabut status penerima beasiswa, tetapi juga mengharuskan mahasiswa mengembalikan dana yang sudah diterima. Hal ini tercantum dalam Buku Panduan Pendaftaran BPI Tahun 2024.

Jika mahasiswa terbukti memberikan informasi atau dokumen palsu, mereka akan dikenai sanksi berat yang termasuk pemberhentian dari program dan larangan mengikuti program BPPT di masa depan.

Alaku

Jenis Kecurangan yang Ditemukan

Berikut adalah empat kecurangan yang ditemukan oleh BPPT di kalangan penerima BPI:

  1. Berkuliah Daring dalam Waktu Lama
    Beasiswa BPI mewajibkan penerima tinggal di kota di mana perguruan tinggi berada. Namun, ada penerima yang ketahuan mengikuti perkuliahan daring dari kota lain hingga dua semester. Ini melanggar ketentuan, terutama karena BPI memberikan tunjangan hidup bulanan.
  2. Masih Bekerja Sambil Kuliah
    BPPT juga menemukan mahasiswa yang masih bekerja selama masa studi, meskipun aturan mengharuskan mereka cuti dari pekerjaan untuk fokus pada studi. Namun, pekerjaan yang berkaitan langsung dengan studi, seperti menjadi asisten dosen atau peneliti, masih diperbolehkan.
  3. Pemalsuan Dokumen Akademik
    Beberapa mahasiswa terbukti memalsukan dokumen akademik, termasuk tandatangan promotor tesis atau disertasi dan transkrip nilai pada Kartu Hasil Studi (KHS).
  4. Double Funding dari Pemerintah Daerah
    Kasus penerimaan dana dari beasiswa lain, terutama dari pemerintah daerah, juga menjadi perhatian. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran double funding, yang sulit terpantau oleh BPPT jika beasiswa berasal dari pemerintah daerah.

Progres Mahasiswa Dipantau Ketat

Ratna Prabandari, Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPPT, dan Mohammad Alipi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), menekankan bahwa progres mahasiswa penerima BPI selalu dipantau. Proses sinkronisasi data dilakukan untuk memastikan kevalidan informasi dan mempercepat pembayaran beasiswa, baik untuk biaya pendidikan maupun tunjangan hidup.

Alipi menambahkan bahwa perguruan tinggi diharapkan dapat membantu mempermudah proses ini, salah satunya dengan langsung mengunggah dokumen akademik tanpa perantara mahasiswa.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *