Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi

Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi
Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Kasus Korupsi - Foto Dok TVRI

Bengkulu, Repoeblik – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji pada tahun anggaran 2020-2021. Dalam pengembangan kasus ini, pihak kejaksaan menetapkan tersangka baru dari pihak ketiga dengan inisial PS.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan yang intensif selama hampir 2 jam, tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memutuskan untuk menahan tersangka PS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Malabero Bengkulu.

“Hari ini kami telah menetapkan saksi PS, yang juga merupakan pihak ketiga, sebagai tersangka kedua dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi asrama haji tahun 2020,” kata Kepala Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/10/2023).

Dalam perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi revitalisasi Asrama Haji tahun anggaran 2020-2021, Kepala Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan bahwa tersangka PS telah menitipkan uang sebesar Rp 20 juta untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari kasus tersebut. Saat ini, jumlah uang yang berhasil dikembalikan dari para tersangka dalam kasus ini mencapai Rp 808 juta.

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Asrama Haji yang dikerjakan oleh PT Bahana Krida Nusantara dengan jaminan dari Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo). Anggaran pembangunan proyek ini bersumber dari Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSS) sebesar Rp 38 miliar dengan tenggat waktu pengerjaan proyek selama 180 hari, dimulai pada Oktober hingga Desember 2020.

Exit mobile version