Jakarta, Alaku News – Pada Selasa (17/10/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh sejumlah mahasiswa Universitas Nasional Solo (Unsa) terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Putusan ini membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk berlaga di Pilpres 2024, yang kini menjadi perbincangan hangat di jagad politik Tanah Air apalagi khusus disandangkan dengan Ganjar Pranowo.
Putusan MK yang mengizinkan capres dan cawapres memiliki usia di bawah 40 tahun atau kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum telah membuka peluang besar bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Sebelumnya, Gibran dianggap belum memenuhi syarat usia untuk maju sebagai calon presiden.
Tak lama setelah putusan MK, salah satu tokoh PDIP, Ganjar Pranowo, memberikan tanggapannya mengenai peluang berduet dengan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. “Politik itu ketika janurnya belum melengkung, semua akan bisa terjadi apa-apa,” kata Ganjar seperti yang dilansir oleh detikJateng. Pernyataan ini memberi isyarat bahwa Ganjar, yang juga menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah, sedang membuka pintu kerjasama politik dengan Gibran.
Sebagai latar belakang, putusan MK ini mengubah dinamika persaingan dalam Pilpres 2024. Sebelumnya, syarat usia capres dan cawapres diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 yang menetapkan usia minimal 35 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden. Putusan MK memberi penafsiran baru bahwa kepala daerah yang pernah atau sedang menjabat melalui pemilihan umum juga memenuhi syarat.
Pada Senin (16/10), Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberikan pandangannya mengenai dinamika politik Indonesia menjelang Pilpres 2024. Ganjar menilai bahwa politik adalah hal yang sangat dinamis, dan menekankan bahwa semua tokoh memiliki peluang untuk mendampinginya dalam pemilihan presiden mendatang.