Jakarta – Kamis, 14 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan klarifikasi terkait ramainya pemberitaan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kasus ini mencakup dugaan pelanggaran pidana dan disiplin kepegawaian.
Kronologi Kasus Jaksa Jovi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa institusi tidak melakukan kriminalisasi terhadap Jaksa Jovi. Sebaliknya, tindakan yang dilakukan oleh Jaksa Jovi sendiri menjadi penyebab permasalahan ini. Jovi diduga sengaja menyebarkan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan terkait Sdr. Nella Marsella, seorang PNS di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel).
Pada 14 Mei 2024, Jovi memposting tuduhan di akun Instagram-nya yang menyerang kehormatan Nella, termasuk klaim palsu mengenai penggunaan mobil dinas Kajari untuk tindakan tidak senonoh. Tuduhan ini kembali diunggah dalam enam postingan di TikTok pada 19 Juni 2024. Konten tersebut membuat korban merasa dilecehkan dan melapor ke Polres Tapsel.
Tindak Pidana dan Hukuman Disiplin
Jovi saat ini berstatus terdakwa atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga menghadapi sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 karena tidak masuk kantor selama 29 hari secara akumulatif tanpa alasan yang jelas.
Meskipun telah dilakukan upaya pembinaan dan mediasi, Jaksa Jovi justru memperkeruh situasi dengan mengalihkan isu di media sosial. Akibatnya, statusnya sebagai PNS diberhentikan sementara selama proses hukum berlangsung.
Klarifikasi Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung meminta masyarakat melihat kasus ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang disampaikan Jovi melalui media sosial. Pihak kejaksaan menyertakan bukti tangkapan layar unggahan Jaksa Jovi untuk transparansi.
Kasus ini menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan hukum yang berlaku bagi semua aparatur negara tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan bahwa integritas lembaga tetap terjaga.