Alaku
Berita TerkiniKejadian

Kades Kohod dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang

Kades Kohod dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod dan Tiga Lainnya Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang / foto dok ngaderes

Tangerang – Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut, Tangerang. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara dengan pihak eksternal.

Empat Tersangka Ditahan dalam Kasus Pemalsuan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa penyidik telah sepakat menetapkan empat tersangka:

  1. Arsin – Kepala Desa Kohod
  2. UK – Sekretaris Desa Kohod
  3. SP – Penerima kuasa
  4. CE – Penerima kuasa

“Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah sejak Desember 2023 hingga November 2024,” ujar Djuhandani, Selasa (18/2/2025).

Barang Bukti dan Modus Kejahatan

Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor Desa Kohod, rumah Kepala Desa Kohod, dan rumah Sekretaris Desa Kohod. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit printer dan layar monitor
  • Keyboard dan stempel Sekretariat Desa Kohod
  • Beberapa surat keputusan kepala desa dan catatan transaksi
  • Rekening dan dokumen palsu lainnya

“Kami menemukan alat yang diduga digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya. Beberapa warga mengaku bahwa identitas mereka dicatut tanpa sepengetahuan mereka,” tambah Djuhandani.

Pencekalan dan Pengembangan Kasus

Penyidik Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan terhadap keempat tersangka agar tidak dapat keluar dari wilayah Indonesia.

Exit mobile version