Kepala desa, sebagai pemegang kunci alokasi dana desa, memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, dalam beberapa kasus, kurangnya pemahaman tentang pengelolaan dana desa telah memungkinkan praktik korupsi dan penyalahgunaan dana desa terjadi.
Kabareskrim Polri menganggap upaya pendampingan oleh Bhabinkamtibmas sebagai salah satu langkah penting dalam mengatasi masalah ini. Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) adalah anggota kepolisian yang ditempatkan di desa-desa untuk membangun hubungan yang erat dengan masyarakat setempat.
“Salah satu yang dilakukan Polri adalah melakukan pendampingan oleh para Bhabinkamtibmas,” tegasnya.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari