Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

×

Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

Sebarkan artikel ini
Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam
Ilmu Faroid Dalam Konteks Fikih Islam

Dalam Islam, hukum warisan adalah bagian penting dari hukum perdata yang mengatur pembagian harta milik seseorang setelah meninggal. Untuk memahami konsep ini, diperlukan pemahaman tentang “Ilmu Faroid” atau ilmu waris. Ilmu Faroid merupakan cabang ilmu dalam Fikih Islam yang membahas tentang bagian yang telah ditetapkan bagi ahli waris.

Penjelasan mengenai Ilmu Faroid telah diberikan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya “Fikih Sunnah.” Faroid sendiri merupakan bentuk jamak dari faridhah yang berasal dari kata “al-fardh,” yang berarti penetapan. Ilmu Faroid ini sangat penting dalam Islam karena memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana harta seorang individu harus dibagi setelah kematian mereka.

Sebagian besar informasi tentang Ilmu Faroid dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, di mana Allah SWT menjelaskan prinsip-prinsip dasar pembagian warisan. Salah satu ayat dalam Al-Qur’an yang membahas masalah warisan adalah Surat An-Nisa ayat 11. Ayat tersebut menyatakan:

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Bantal Kabupaten Muko Muko Nyatakan Siap Mendukung Meriani dalam Pilgub 2024

“يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥٓ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥٓ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا”

Ayat ini menjelaskan bagaimana harta warisan harus dibagi di antara ahli waris. Dalam hal ini, pembagian warisan untuk anak laki-laki setara dengan dua kali lipat dari anak perempuan. Jika anak perempuan lebih dari dua, mereka akan mendapatkan dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika hanya ada satu anak perempuan, dia akan menerima separuh harta. Bagi kedua orang tua yang masih hidup, mereka akan menerima sepertiga dari harta jika si almarhum memiliki anak. Namun, jika si almarhum tidak memiliki anak dan hanya ada orang tua yang masih hidup, ibu mendapatkan sepertiga. Jika si almarhum memiliki saudara, ibu mendapatkan seperenam.

Baca Juga:  Profesi Petani dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *