Bengkulu – Mandi junub merupakan tata cara bersuci dalam Islam untuk membersihkan hadats besar. Mandi junub dilakukan setelah seseorang berhubungan suami istri atau mengeluarkan air mani. Namun, bolehkah mandi junub dilakukan saat sedang berpuasa?
Dalil Al-Qur’an tentang Mandi Junub
Perintah mandi junub terdapat dalam surah An-Nisa ayat 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa: 43)
Mandi junub dilakukan agar seorang Muslim dapat kembali mengerjakan ibadah seperti tadarus Al-Qur’an dan salat.
Hukum Mandi Junub dalam Keadaan Berpuasa
Menurut buku Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum, suci dari hadats besar dan kecil tidak termasuk syarat sah puasa. Sehingga, mandi junub tidak mempengaruhi atau membatalkan ibadah puasa.
Dalam sebuah hadits juga disebutkan:
“Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub seperti orang yang memasuki waktu Subuh, sedangkan ia dalam keadaan belum mandi junub. Hal ini karena Aisyah dan Ummu Salamah RA berkata, ‘Sesungguhnya Nabi SAW memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jimak dengan istrinya, kemudian setelah itu beliau mandi dan berpuasa.” (HR Bukhari)
Sehingga, seorang Muslim yang masih dalam keadaan junub setelah azan Subuh tetap dianggap sah puasanya, sebab hadats besar tidak membatalkan puasa.
Mandi Junub Sebelum Salat Subuh
Meskipun mandi junub tidak membatalkan puasa, dianjurkan untuk segera mandi agar bisa melaksanakan salat Subuh tepat waktu. Sebab, salat harus dikerjakan dalam keadaan suci dari hadats besar.
Seseorang yang mengalami mimpi basah saat berpuasa juga tetap sah puasanya karena terjadi di luar kendali. Namun, mereka tetap diwajibkan mandi wajib agar dapat kembali menjalankan ibadah.







