Alaku

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres

Hasil Putusan MK Terkait Usia Capres – Cawapres – Foto Dok Liputan 6

 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Unsa Almas Tsaqibbirru Re A. Almas telah menciptakan sejumlah dissenting opinion (pendapat berbeda) dari empat hakim konstitusi yang berpartisipasi dalam pengambilan keputusan tersebut.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan, “Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo.” Keempat hakim ini memiliki pandangan yang berbeda terkait dengan putusan mayoritas MK yang mengubah frasa Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Baca Juga:  Derajatnya Orang Berilmu Menurut Sudut Pandang Islam

Sementara itu, dua hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh, setuju dengan putusan MK yang mengabulkan uji materi, namun, mereka memiliki alasan yang berbeda dalam mendukung keputusan tersebut.

Dalam konteks putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, terdapat dua hakim konstitusi yang setuju dengan putusan tersebut, namun mereka memiliki alasan yang berbeda dalam mendukung keputusan tersebut. Hakim-hakim ini adalah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan berbeda yang melandasi dukungannya terhadap putusan tersebut. Dia menyatakan, “Alasan berbeda saya dalam permohonan Pemohon a quo dikarenakan dalil Pemohon telah secara spesifik menguraikan kaitan dengan berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, namun sesuai dengan tingkatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan maka dalam konteks ini Gubernur sebagai kepala daerah otonom dan juga wakil pemerintah pusat yang relevan untuk mendekat pada level penyelenggara urusan pemerintahan yang lebih tinggi.”

Baca Juga:  Cawapres Anies Akan Diumumkan Tanggal 16 Juli di GBK? Ini Kata Politikus PD! Lihat Katanya Berikut Ini!
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan